Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pasien/pelanggan datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Pasien/pelanggan sudah mendaftar di ruang pendaftaran

  1. Pasien/pelanggan menyerahkan resep dokter dan menunggu di ruang tunggu farmasi
  2. Pasien/pelanggan dipanggil oleh petugas Farmasi setelah dilakukan pengkajian resep
  3. Pasien/pelanggan menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan
  4. Pasien/pelanggan mendapat konseling dari Petugas Farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan
  5. Proses Pelayanan di ruang Farmasi mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

Racikan 25 menit

Non Racikan 20 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengkajian dan Pelayanan Resep ( Persyaratan Administrasi, Persyaratan Farmasetik dan Pesyaratan Klinis, - Pelayanan Informasi Obat ( Buletin, Label Obat, Poster, Majalah Dinding dll ), Obat yang sesuai dengan resep Dokter

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp 08112612340 /Telephone (0282) 5295090
  • Facebook, instagram, Blog Web ( UPTD Puskesmas Nusawungu I )
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau KTU Puskesmas Nusawungu I
  • Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan Puskesmas Nusawungu I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store