Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Kartu Pasien
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. KTP/KK
  5. Permintaan Rawat Intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat intensif tergantung dari kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dokter

Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006\

Asuransi lain : Sesuai MOU

Pelayanan rawat intensif

Email         : rsud.sidikalang@gmail.com

WA             :  085372992676

Telp            : (0627)21008-21096

Facebook    :  RSUD Sidikalang

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"