Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  3. Surat Keterangan Pindah dari Lurah/Kepala Desa/Negeri

  1. Front Office mengarahkan Pengguna Layanan untuk mengambil Nomor Antri, diteruskan kepada Pengelola SIAK Mutasi Pindah/Datang
  2. Pengelola SIAK menerima, melakukan verifikasi dan validasi berkas, jika belum lengkap dikembalikan kepada Pengguna Layanan, jika sudah lengkap maka diproses dengan melakukan penarikan data pindah datang dan menerbitkan draf Kartu Keluarga Pendatang diteruskan kepada Kasie Pindah Datang
  3. Kasie Pindah Datang mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan dan melakukan pengajuan pencetakan Surat Keterangan Pindah diteruskan kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  4. Kepala Dinas memberi persetujuan penandatangan Surat Keterangan Pindah secara Elektronik, dilanjutkan pencetakan Surat Keterangan Pindah Keluar oleh Pengelola SIAK untuk diserahkan langsung kepada Pengguna Layanan (Masyarakat)

15 (Lima Belas) Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI KELUAR)

 





1. Kotak Saran dan Pengaduan



2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com


5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"