Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Blangko Laporan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan (dilegalisir Instansi yang berwenang);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga/KK(dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas);
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/ KTP-el Pemohon(dilegalisir Kecamatan/Dinas);
  5. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan).

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas mengecek database kependudukan;
  3. Petugas memproses pencatatan perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Petugas membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi Catatan Pinggir dan Stempel serta menandatangani bukti penerimaan produk

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Perubahan Akta Pencatatan Sipil

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil"