Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Pelanggan/pasien sudah mendaftar di pendaftaran
  2. Pelanggan/pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pelanggan/Pasien mendaftar di Pendaftaran dengan membawa KK/KTP/Kartu BPJS/ Kartu Berobat/Buku UKS
  2. Petugas pendaftaran menyiapkan berkas rekam medis Pelanggan/pasien
  3. Petugas memanggil pelanggan/pasien ke ruang pemeriksaan gigi dan mulut
  4. Petugas melakukan kajian awal
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan atau tindakan
  6. Petugas menuliskan resep/ pengantar rujukan ke RS bagi yang mebutumhkan perawatan lebih lanjut

Waktu tunggu     : 5-10 menit

Pengkajian awal : 10 menit

Tindakan             : Sesuai Kebutuhan

 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

. Pemeriksaan Gigi . Tindakan Gigi . Perawatan Gigi .Pengobatan Gigi .Peresepan obat .Surat Rujukan

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6265808
  • SMS: 0822 2108 8555
  • Email: pkm_karangpucung1@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"