Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Karti Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien/keluarga pasien mendaftar di kasir rawat inap/Kasir IGD dengan melampirkan persyaratan lengkap (kartu penjamin, rujukan) dan bila tidak lengkap dijadikan pasien umum.
  2. Mengecek kesediaan kamar dan memilih kelas perawatan, memberi penjelasan umum (general concent), membawa berkas rawat inap ke I GD/Poliklinik
  3. Pasien diantarkan keruangan sesuai kelas perawatan oleh perawat rawat inap/rawat jalan/IGD
  4. Perawat ruangan menerima pasien dan melaksanakan pemeriksaan asuhan keperawatan
  5. Dokter memeriksa Pasien,apabila dibutuhkan penunjang diagnostic pasien dapat diminta melakukan pemeriksaan seperti : a. Laboratorium b. Radiologi c. Konsul Gizi
  6. Dokter memeriksa hasil Lab /rontgen kemudianmengeluarkan diagnosa atau assesment ulang, memberikan instruksi pengobatan dan perawatan sesuai CPW/PPK, memberikan instruksi pulang bila kondisi klinis membaik atau dirujuk sesuai indikasi medis
  7. Pasien/keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rujuk ke rumah sakit lain.

Disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan kondisi klinis pasien dan hasil pemeriksaan dokter/DPJP

Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006

         Asuransi lain : Sesuai MOU

Pemberian jasa pemeriksaan, tindakan dan pemberian resep pasien rawat inap

Email         : rsud.sidikalang@gmail.com

WA       :  085372992676

Facebook    :  RSUD Sidikalang

Telp : (0627) 21008-21096

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"