Penerbitan Akta Perceraian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemohon
  3. Penetapan/Vonis Perceraian dari Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (asli)
  4. Kutipan Akta Perkawinan (asli)

  1. Front office mengarahkan pengguna layanan (masyarakat) untuk mengambil nomor antri, diteruskan kepada pengelola akta perkawinan dan akta perceraian.
  2. pengelola akta perkawinan dan akta perceraian menerima, melakukan verifikasi dan validasi berkas, Jika belum lengkap dikembalikan kepada pengguna layanan ( Masyarakat), jika sudah lengkap diteruskan maka diproses dengan mengentri data dan mencetak akta perceraian.
  3. KASIE Perkawinan dan Perceraian, memberikan paraf koordinasi, diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  4. KABID Pencatatan Sipil, mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan diteruskan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas, memberikan persetujuan penandatanganan maka akta perceraian dicetak secara elektronik, diteruskan kepada pengelola akta perceraian dan diserahkan kepada pengguna layanan (masyarakat)

20 (Dua Puluh)Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999

3. Kuesioner kepuasan pelayanan masyarakat

4. Sp4n - Lapor : www.lapor.go.id

5. Email pengaduan : capil3567@gmail.com

6. Facebook : Disduk Capil Ambon

7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"