Pencatatan Lahir Mati (WNA)

  1. Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan/ penolong kelahiran/Desa;e. Fotocopy Paspor;
  2. Fotocopy KK orang tua;
  3. Fotocopy KTP-el orang tua;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Nikah;
  5. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas pelayanan memproses pencatatan lahir mati bagi WNA;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Lahir Mati dan menandatangani tanda penerimaan produk

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Pencatatan Lahir Mati WNA

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati (WNA)"