Penggantian Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Blangko permohonan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  2. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang: - Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang; - Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian; 2. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pembaharuan: - ASLI Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan; 3. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena rusak: - Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga(Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  4. Fotocopy KTP-el Pemohon(Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  5. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  6. Fotocopy KTP-el Penerima Kuasa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas mengecek database kependudukan;
  3. Petugas pelayanan memproses penerbitanGanti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Pemohon menerima Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Akta Kutipan Pencatatan Sipil

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Kutipan Akta Pencatatan Sipil"