Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir Permohonan Akta Pengakuan Anak;
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  3. Surat Pernyataan/Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah;
  4. Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis bermeterai Rp. 6000,- yang disetujui Ibu Kandung Anak;
  5. Surat Nikah dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri; i. Fotocopy KTP-el dari 2 (dua) orang Saksi;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak dan menandatangani bukti penerimaan produk

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Akta Pengakuan Anak

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"