Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  2. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Pembatalan Perceraian yang dilegalisir;
  3. Kutipan Akta Perceraian (Asli);
  4. Fotocopy KTP-el Pemohon yang telah dilegalisir;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan menandatangani tanda terima produk.

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Akta Pembatalan Perceraian

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"