Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian;
  2. Putusan pengadilan tentang Perceraian;
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  4. Fotocopy KTP-el sebagai suami istri dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat datang sendiri.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk;

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Akta Perceraian

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"