No. SK: 02 Tahun 2024
20 (Dua Puluh) Menit
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
1. Melalui kotak saran dan pengaduan
2. Melalui SMS Pelayanan PEMKOT No.08114706999
3. Melalui kuisioner kepuasan pelayanan masyarakat
4. Melalui Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id
5. Melalui email pengaduan : capil3567@gmail.com
6. Melalui akun sosial media (Facebook dan Instagram) : disduk capil dan @disdukcapilambon
7. Melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) https://sippn.menpan.go.id/
8. Melalui No.HP Tim Penanganan Pengaduan
9. Melalui Omnichannel : https://omnichannel.qiscus.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store