Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP-el (calon suami/istri dan Saksi 2 orang)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran (calon suami/istri)
  4. Surat Keterangan belum pernah Nikah dari Lurah/kepala Desa
  5. Pas photo Gandeng ukuran 4x6 warna merah (4 lembar)
  6. Fotocopy Akta Perceraian/ Akta Kematian / Surat Nikah Gereja (bagi yang pernah menikah)
  7. Bagi salah satu pasangan dari luar daerah harus melampirkan surat rekomendasi/mutasi menikah dari daerah asal
  8. Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan passport dan surat keterangan belum pernah menikah dari kedutaan
  9. Bagi Anggota TNI dan POLRI harus dilengkapi rekomendasi dari atasan atau (nikah kesatuan)
  10. Mengisi formulir perkawinan dan Mengisi form SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan

  1. Front Office mengarahkan pengguna Layanan untuk mengambil nomor antri, diteruskan kepada pengadministrasi izin kawin dan izin cerai.
  2. Pengadministrasi izin kwain dan izin cerai, menerima, memeriksa berkas Akta Perkawinan jika belum lengkap dikembalikan kepada pengguna layanan ( masyarakat), jika sudah lengkap diteruskan kepada pengelola Akta Perkawinan.
  3. Pengelola Akta Perkawinan, melakukan Proses penginputan dan penerbitan Akta Perkawinan, diteruskan Kepada KASIE Perkawinan.
  4. KASIE Perkawinan. & Perceraian, mengoreksi berkas dan memberikan paraf koordinasi, diteruskan kepada KABID pelayanan Pencatatan Sipil
  5. KABID pelayanan Pencatatan Sipil, mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan penandatanganan secara elektronik dilanjutkan pencetakan akta perkawinan oleh pengelola Siak diteruskan kepada pengelola akta perkawinan dan perceraian untuk diserahkan kepada pengguna layanan (masyarakat)

20 (Dua Puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.   Melalui kotak saran dan pengaduan

2.   Melalui SMS Pelayanan PEMKOT No.08114706999

3.   Melalui kuisioner kepuasan pelayanan masyarakat

4.   Melalui Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id

5.   Melalui email pengaduan : capil3567@gmail.com

6.   Melalui akun sosial media (Facebook dan Instagram) : disduk capil dan @disdukcapilambon

7.   Melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) https://sippn.menpan.go.id/

8.   Melalui No.HP Tim Penanganan Pengaduan

9.  Melalui Omnichannel : https://omnichannel.qiscus.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : disdukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"