Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Mengisi blangko permohonan Akta Perkawinan;
  2. Surat Keterangan untuk Nikah (N-1);
  3. Surat Keterangan Asal Usul (N-2);
  4. Surat Persetujuan Mempelai (N-3);
  5. Surat Keterangan tentang orang tua (N-4); (Contoh blangko N-1 s.d. N-4 dapat diperoleh di Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat);
  6. Surat Model I (dikeluarkan oleh P4, Gereja/Vihara/Pura, Pemimpin Aliran Kepercayaan);
  7. Surat Keterangan Kesehatan bagi calon mempelai;
  8. Surat Hasil Imunisasi (bagi calon mempelai perempuan);
  9. Fotocopy KTP-el calon mempelai, orang tua dan 2 orang saksi dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  10. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh Kecamatan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  11. Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  12. Surat Keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kab. Mukomuko);
  13. Surat Ijin dari Komandan/Atasan bagi Anggota TNI/POLRI;
  14. Bagi Janda/Duda melampirkan Akta Kematian/ Akta Perceraian;
  15. Surat Nikah dari Gereja (testimonium matrimony), atau sebutan lainnya untuk surat nikah yang diterbitkan oleh Vihara/Pure/Aliran Kepercayaan;
  16. Pas foto ukuran 4x6 cm berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar;
  17. Surat Keterangan Beda nama dari Desa/Kelurahan jika nama calon mempelai yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran tidak sama dengan di KK dan KTP-el;
  18. Surat Kuasa Wali jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas melaksanakan pencatatan perkawinan di Dinas/Gereja/Vihara/Pura kemudian memproses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Akta Perkawinan

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"