Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi Blangko Laporan Kematian;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
  3. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  4. Asli KTP-el nama yang meninggal;
  5. Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia (dilegalisir Dinas). Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari Kartu Keluarga maka diganti Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Penduduk dari Desa/ Kelurahan;
  6. Fotocopy KTP-el Pemohon, jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (dilegalisir Dinas);
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (dilegalisir Dinas)/ Surat Pernyataan Ahli Waris; Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan) cukup fotocopy Pemberi Kuasa;
  8. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  9. Syarat Saksi: ? Domisili dalam Satu Desa/Kelurahan; ? Usia 21 tahun keatas; ? Tidak satu Kartu Keluarga; ? Tidak buta huruf; ? Tanda Tangan Saksi Harus Asli
  10. Asli Surat Kuasa bermaterai cukup (bila ahli waris tidak bisa mengurus sendiri);
  11. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
  12. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan (bila tidak mempunyai ahli waris);

  1. Pencatatan kematian s.d. 30 hari kerja: 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar; 2. Petugas memproses pencatatan dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; 3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.
  2. Pencatatan kematian lebih dari 30 hari kerja: 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar; 2. Petugas memproses pencatatan dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; 3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Akta kematian

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"