Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. FC tanda bukti kepemilikan hak atas tanah
  2. FC KTP pemohon dan pemilik tanah
  3. FC KTP penanggungjawab penyedia jasa perencanaan
  4. Surat persetujuan tetangga (formulir dari DPUPR Kab. Sukoharjo)
  5. Surat pernyataan pengganti persetujuan tetangga (formulir dari DPUPR Kab. Sukoharjo)
  6. Surat pernyataan kebenaran dokumen (formulir dari DPUPR Kab. Sukoharjo)
  7. Gambar denah bangunan, gambar tapak, gambar situasi dan denah utilitas/sanitasi
  8. Gambar potongan
  9. Gambar denah struktur dan detail struktur
  10. Gambar detail utilitas
  11. Perhitungan struktur
  12. Hasil penyelidikan tanah (untuk Tower/Menara Telekomunikasi)
  13. Surat pernyataan kuat aman (formulir dari DPUPR Kab. Sukoharjo)
  14. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk tempat ibadah

  1. Pemohon datang dan mengambil Blanko Permohonan Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo.
  2. Pemohon mengisi Blanko Permohonan Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dimintakan tanda tangan kepada pihak terkait sesuai dengan isian blanko permohonan kemudian pemohon datang kembali ke Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo untuk menyerahkan Blanko Permohonan kepada petugas dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Permohonan Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila sudah lengkap maka berkas akan diterima dan diagendakan serta pemohon mendapat tanda terima penerimaan berkas, sedangkan apabila tidak lengkap dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Petugas memproses berkas Permohonan Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membuat berita acara penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. Petugas mengajukan berita acara penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dibuat untuk diteliti kembali oleh Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk selanjut dimintakan persetujuan dari Kepala Bidang Cipta Karya.
  6. Berkas yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Bidang Cipta Karya dimintakan pengesahan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo untuk bisa diterbitkan.
  7. Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan diagendakan dan bisa diambil oleh pemohon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yang tertulis pada tanda terima penerimaan berkas.
  8. Pemohon mengambil Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selanjutnya dibawa ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu kelengkapan persyaratan untuk penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP.

Berkas persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No.8 Sukoharjo, Telp. 0271 593 013

E-mail : dpuprsukoharjo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"