Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien diperiksan di ruang triage
  2. Petugas triage mengidentifikasi pasien untuk memastikan klasifikasi triage a. Bukan emergency (diarahkan Poliklinik) b. Emergency diperiksa di unit gawat darurat 2b. Perawat melakukan anamnesa pasien dan keluarga pasien diarahkan untuk melakukan registrasi ke kasir.
  3. Dokter jaga memeriksa pasien dan menulis hasil pemeriksaan serta penunjang yang dibutuhkan di rekam medis seperti a. Laboratorium b. Radiologi
  4. Dokter jaga membaca hasil penunjang , konsul ke konsultan bila diperlukan, menulis resep dan menjelaskannya kepada pasien/keluarga apabila perlu rawat inap.
  5. Pasien/keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rawat inap di kasir.

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 (lima) menit

Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien

Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006

Pemeriksaan Rawat Darurat

Email : rsud.sidikalang@gmail.com

WA     :  085372992676

Telp : (0627)21008-21096

Facebook : RSUD Sidikalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"