Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 (lima) menit
Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien
Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017
Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006
Pemeriksaan Rawat Darurat
Email : rsud.sidikalang@gmail.com
WA : 085372992676
Telp : (0627)21008-21096
Facebook : RSUD Sidikalang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store