Pencatatan Kelahiran Usia Lebih Dari 60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran

  1. Sama dengan Point I nomor 1-12;
  2. Mengisi Blangko permohonan kelahiran terlambat;
  3. Surat Pernyataan asal usul/status anak;
  4. Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki);
  5. Verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang Saksi;
  6. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah verifikasi dan validasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Pemohon diberikan jadwal verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang saksi (hari Selasa/Kamis);
  3. Pemohon dan Saksi menandatangani Berita Acara Verifikasi/Validasi;
  4. Petugas memproses pencatatan ke dalam Register Akta Kelahiran;
  5. Pemohon dan Saksi menandatangani Register Akta Kelahiran;
  6. Petugas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran Usia Lebih Dari 60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran"