Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah

  1. Surat permintaan dari penyidik

  1. Petugas menerima jenazah yang dibawah dari luar RS.
  2. Petugas meminta keluarga/pihak terkait untuk melakukan registrasi dipendaftaran rekam medik
  3. Petugas menghubungi dokter jaga IGD.
  4. Dokter jaga melakukan pemeriksaan visum.
  5. Setelah selesai pemeriksaan visum, petugas kamar jenazah membersihkan, merapikan dan menyimpan jenazah.

Waktu penyelesaian bisa lebih dari 2 (dua) jam tergantung kasus dan kelainan yang ada.

Rp. 150,000

Visum et Repertum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah"