1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU 1-3 hari/ sesuai dengan kondisi pasien
2. Pelayanan rawat intensif buka 24 jam
Pasien Umum : Sesuai Peraturan daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
Pelayanan Pasien Rawat Intensif
1. Survey Kepuasan Pelanggan dalam bentuk Aplikasi yang berada di depan instalasi farmasi RSUD Lubuk Basung
2. Website RSUD : http://rsudlubas.agamkab.go.id/id
3. Telepon : (0752) 76017
4. Penanganan Pengaduan pada : website : Lapor.go.id
5. Kotak Saran
6. Email RSud : rsudlubas@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store