Layanan Instalasi Rawat Intensif (ICU)

  1. 1. Lembar konsul rawat intensif
  2. 2. Form kriteria masuk pasien ICU

  1. Pasien rencana dirawat dari IGD atau rawat inap ke ICU
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk/meninggal

1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU 1-3 hari/ sesuai dengan kondisi pasien

2. Pelayanan rawat intensif buka 24 jam

Pasien Umum : Sesuai Peraturan daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Pasien Rawat Intensif

1. Survey Kepuasan Pelanggan dalam bentuk Aplikasi yang berada di depan instalasi farmasi RSUD Lubuk Basung

2. Website RSUD : http://rsudlubas.agamkab.go.id/id

3. Telepon : (0752) 76017

4. Penanganan Pengaduan pada : website : Lapor.go.id

5. Kotak Saran

6. Email RSud : rsudlubas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Instalasi Rawat Intensif (ICU)"