Sesuai dengan STandar Pelayanan Minimal "waktu tunggu pelayanan rawat jalan" lebih kurang 60 menit (1Jam) dan disesuaikan dengan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dokter
Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017
Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006
Pemeriksaan Rawat Jalan
Email : rsud.sidikalang@gmail.com
WA : 085372992676
No.Telp : (0627)21008-21096
Facebook : RSUD Sidikalang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store