Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu pasien
  2. Kartu BPJS
  3. Rujukan Dokter
  4. KTP/Kartu Keluarga

  1. Pasien/Keluarga Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran sesuai persyaratan dan bila tidak lengkap dijadikan pasien umum, pasien/keluarga pasien diarahkan menunggu di poliklinik yang dituju
  3. Petugas Rekam Medis mengambil status pasien dan mengantarkannya ke poliklinik
  4. Dokter Memeriksa pasien, apabila dibutuhkan penunjang diagnostik, pasien diminta melakukan pemeriksaan seperti: a. Laboratorium, b. Radiologi, c. Fisioterafi d. Konsul Gizi e. Echo Cardiograpy
  5. Dokter membaca hasil kemudian memberian resep
  6. Pasien/Keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rawat inap

Sesuai dengan STandar Pelayanan Minimal "waktu tunggu pelayanan rawat jalan" lebih kurang 60 menit (1Jam) dan disesuaikan dengan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dokter

Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006

Pemeriksaan Rawat Jalan

Email : rsud.sidikalang@gmail.com

WA : 085372992676

No.Telp : (0627)21008-21096

Facebook : RSUD Sidikalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"