Pendaftaran Pelayanan Rawat Jalan

  1. :
  2. Membawa kartu identitas diri (KTP/KIA)
  3. Membawa kartu berobat
  4. Membawa Kartu Indonesia Sehat bagi yang memiliki

  1. :
  2. Pasien datang membawa kartu identitas diri (KTP/KIA), kartu berobat, dan kartu Indonesia Sehat bagi yang memiliki.
  3. Pasien mengambil nomor antrian
  4. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian, menanyakan kartu identitas diri, kartu berobat, kartu BPJS bagi yang memiliki, menanyakan tujuan berobat, menarik retribusi dan mencatat

1. Registrasi 1 menit

2. Input SIMPUS 1 menit

3. Mencari KRJ 2 menit

4. KRJ diantar ke poli 1 menit

Pasien dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2022

1. Retribusi 15.000

2. Pasien BPJS tidak dikenakan tarif

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

1. Unit Pengaduan

2. SMS 085643134487

3. Kotak Saran

4. Telepon 0282 537422

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pelayanan Rawat Jalan"