Izin Warung Internet (Warnet)

  1. 1. Permohonan bermaterai;
  2. 2. Rekomendasi dari camat;
  3. 3. Rekomendasi dari Dinas;
  4. 4. Fotokopi KTP pemohon fotokopi NPWP;
  5. 5. Bukti lunas PBB tahun terakhir.
  6. 6. surat izin Tempat Usaha (SITU);
  7. 7. surat persetujuan warga tetangga sekitar lokasi warnet;
  8. 8. melampirkan data, sarana dan prasarana yang dipakai dalam penyelenggaraan warnet;
  9. 9. Denah lokasi dan Denah Kamar Layanan Internet;
  10. 10. surat pernyataan modal yang di investasikan dalam usaha warnet;
  11. 11. surat pernyataan modal yang di investasikan dalam usaha warnet;
  12. 12. BPJS Ketenagakerjaan/ BPJS Kesehatan;
  13. 13. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. 1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. 2. Petugas Pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. 3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugasFront Office,memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkasdiserahkan ke Bidang Pelayanan/ back office untuk dilakukan pemrosesan.
  4. 4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
  5. 5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses, selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  6. 6. Untuk permohonan izin yang ada biaya restribusi, petugas melakukan penghitungan pembiayaan, selanjutnya dibuatkan SKRD, slip setoran diberikan kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran.
  7. 7. Draf keputusan diparaf Kasi yang membidangi dan Kabid, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. 8. Sebelum SK diserahkan ke pemohon dilakukan penomoran SK, selanjutnya diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Izin Warung Internet (Warnet) Maksimal 7 (tujuh) hari setelah persyaratan lengkap.

Bebas Biaya

Izin Warung Internet (Warnet)

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon dan SMS (08117499113)

 e.   Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id

 fWebsitemelalui alamat http://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/

 g. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

      1.   Pemeriksaan lapangan;

      2.   Rapat koordinasi.

   5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan                       secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Warung Internet (Warnet)"