Pembuatan Surat Keterangan Pindah

  1. pengantar dari desa
  2. ktp asli
  3. pas foto ukuran 4x6 11 lembr
  4. SKCK

  1. Masyarakat pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan pindah
  2. pelaksana pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
  3. registrasi pendaftaran
  4. mengolah surat keterangan pindah oleh operator
  5. pengesahan dari camat
  6. menyerahkan surat keterangan pindah oleh pelaksana

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kotak saran

wa/sms 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pindah"