Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin

  1. 1.       Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. 2.       Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS )
  3. 3.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita
  4. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. 1.   Petugas memanggil pasien.
  2. 2.   Petugas mengidentifikasi pasien dengan cara menanyakan nama pasien, alamat dan tanggal lahir.
  3. 3.   Petugas melakukan anamnesa (data subjektif) dengan cara menanyakan keluhan pasien, riwayat pengobatan sebelumnya, riwayat penyakit keluarga,riwayat alergi.
  4. 4.   Petugas melakukan pemeriksaan fisik (data objektif) yang meliputi tinggi badan (TB), berat badan (BB) dan lingkarlenganatas (LILA).
  5. 5. Petugas menyarankan calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan penunjang di ruang laboratorium dan kembali keruang periksa calon pengantin jika pemeriksaan labotaorium telah selesai.
  6. 6. Petugas melakukan imunisasi tetanus toxoid (TT) pada calon pengantin wanita.
  7. 7. Petugas member surat keterangan sehat calon pengantin dan memberikan kartu jadwal imunisasi tetanus toxoid (TT) berikutnya.
  8. 8. Petugas mencatat semua tindakan di berkas rekam medis pasien.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.        Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran BB,TB,LILA dan pemeriksaan vital sign

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin"