Pelayanan Pengobatan Umum Rawat Inap

  1. 1.       Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. 2.       Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS )
  3. 3.       Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 4.       Kartu Keluarga (KK)
  5. 5.       Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. 1.       Petugas menerima pasien dari UGD
  2. 2.       Petugas melakukan identifikasi
  3. 3.       Petugas melakukan anamnesa baik auto anamnesa maupun allo anamnesa
  4. 4.       Petugas memeriksa tanda tanda vital
  5. 5.       Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk memberikan therapi
  6. 6.       Petugas melakukan inform concent sebelum memberikan tindakan
  7. 7.       Petugas memberikan tindakan dan therapi sesuai dengan advice dokter.
  8. 8.       Petugas melakukan observasi dan evaluasi terhadap kemajuan perkembangan penyakit klien
  9. 9.       Petugas kolaborasi dengan dokter apabila terjadi kegawat daruratan pada klien.
  10. 10.    Petugas melakukan pendokumentasian setiap shift petugas.
  11. 11.    Dokter melakukan visite dalam waktu 1 x 24 jam.
  12. 12.    Dokter memberikan advice sesuai dengan perkembangan penyakit pasien pada saat dokter visite hari itu.
  13. 13.    Petugas jaga memberikan therapi sesuai advice dokter pada hari itu.
  14. 14.    Petugas memulangkan klien apabila advice dokter pada hari itu klien sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
  15. 15.    Bagi klien yang tidak mempunyai jaminan kesehatan klien diwajibkan membayar administrasi.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengobatan pasien rawat inap sesuai dengan diagnosa dokter.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum Rawat Inap"