Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. 1.   Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. 2.   Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. 3.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 4.   Kartu Keluarga (KK)
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. 1.       Klien mengambil nomor antrian
  2. 2.       Klien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. 3.       Petugas Pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, Kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama
  4. 4.       Petugas mencarikan rekam medic dan mengantarnya ke ruang pelayanan Gigi
  5. 5.       Petugas pelayanan Gigi memanggil nama dan alamat klien.
  6. 6.       Petugas memeriksa tanda tanda vital
  7. 7.       Dokter menganamnesa dan menuliskan hasilnya di rekam medik
  8. 8.       Dokter memberikan tindakan pelayanan gigi bagi klien yang memerluka tindakan.
  9. 9.       Dokter memberikan therapy dan menuliskannya di lembar rekam medic serta di kertas resep.
  10. 10.    Klien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan gigi untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku ( Perda no. 4 tahun 2011)
  11. 11.    Petugas memberikan resep kepada klien untuk di serahkan ke ruang pelayanan obat.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"