Pelayanan Umum Pengobatan Rawat Jalan

  1. 1.   Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. 2.   Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS );
  3. 3.   Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4.   Kartu Keluarga ( KK );

  1. 1.       Klien mengambil nomor antrian
  2. 2.       Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian ;
  3. 3.       Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama;
  4. 4.       Petugas mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke ruang pemeriksaan umum ;
  5. 5.       Perawat memanggil nama dan alamat klien ;
  6. 6.       Perawat memeriksa tanda – tanda vital;
  7. 7.       Dokter menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis;
  8. 8.       Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  9. 9.       Dokter memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Pengobatan umum dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum Pengobatan Rawat Jalan"