izin Operasional Rumah sakit Kelas C, Kelas D dan Kelas D Pratama

  1. Persyaratan pemenuhan komitmen usaha meliputi: NIB, izin lokasi, izin lingkungan, IMB, keterangan kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Keterangan Bebas tunggakan Pajak Daerah
  2. Pemenuhan Izin operasional/ komersil meliputi: Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit, profil Rumah Sakit, Isian instrumen self assessmen sesuai klasifikasi Rumah Sakit, Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan, sertifikat akreditasi, batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit penenaman modal asing ssuai dengan kesepakatan atau kerjasama internasional, rekomendasi teknis.

  1. layanan informasi dan konsultasi baik melalui telepon atau mendatangi langsung untuk mendapatkan informasi tentang berbagai persyaratan dan kelengkapan berkas yang diperl;ukan untuk mendaftarkan izin usaha
  2. memberikan dan menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan
  3. pendaftaran berusaha/ melengkapi data, NIK, EMAIL, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Surat Keteranagan Bebas Tunggakan Pajak Daerah.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Operasional Rumah sakit Kelas C, Kelas D dan Kelas D Pratama"