Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. 1.Surat Pernyataan waris yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. 2.Surat Tanah ( Sertifikat , Akta Tanah)
  3. 3.Asli dan Foto Copy KTP para pihak
  4. Asli dan Foto copy KK para pihak
  5. 5.Fotocopy SPPT dan Tanda lunas PBB tahun terakhir .

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi Berkas
  3. Memberikan Paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penandatanganan berkas permohonan oleh Camat
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pernyataan Waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan Yang Terdapat di Kecamatan Waru :

Alamat : Jl. Raya Waru  Kec. Waru

Telp : (0324) 510242

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"