Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien / Keluarga Melakukan Registrasi
  2. Menunggu Panggilan Sesuai Dengan Ruang Periksa
  3. Dilakukan Pemeriksaan Sesuai Dengan Surat Pengantar
  4. Dilakaukan Pembacaan Hasil
  5. Penyerahan Hasil - Kembali Ke Unit Pengirim

Rata - Rata 2 Jam ( Disesuikan Dengan Jenis Pemeriksaan )

Umum  : Sesuai Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014

JKN      : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

Email    : rsudkabsekadau@gmail.com

Telp      : ( 0564 ) 41110 - 41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"