Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran

  1. Mengisi Blangko Laporan Kelahiran;
  2. Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/ penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;
  3. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan yang telah disahkan (dilegalir) oleh instansi yang berwenang;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang disahkan (dilegalisir) oleh Dinas;
  5. Fotocopy KTP-el kedua orang tua (dilegalisir Dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Surat Kematian (dilegalisir Desa/Kelurahan)/Akta Kematian (dilegalisir Dinas);
  6. Fotocopy KTP-el dua orang saksi (domisili satu Desa/Kelurahan dengan yang dicarikan Akta), umur 21 tahun keatas (atau belum 21 tahun tapi sudah kawin), tidak satu KK, bukan kakek/ neneknya dan tidak buta huruf;
  7. Tanda Tangan Saksi Harus Asli;
  8. Surat Kuasa + fotocopy KTP-el yang memberi Kuasa dan yang diberi Kuasa (bila dikuasakan);
  9. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
  10. Surat Pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama);
  11. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi;
  12. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan atau Akta Nikah;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas memproses pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan;

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran"