Pelayanan Informasi Publik (PPID)

  1. Mengisi Formulir Permohonan Infromasi Publik
  2. Membawa Identitas Diri (KTP), Paspor atau Identitas Lain Yang Sah
  3. Surat Pendirian Lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Anggaran Dasar Yang Telah Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Telah Dicatat di Berita Negara Republik Indonesia

  1. Pemohon Informasi Menyampaikan Permohonan Informasi yang dibutuhkan baik secara langsung (datang ke kantor) maupun tidak langsung melalui website eppid.pakpakbharatkab.go.id

Data yang diminta oleh pemohon akan ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan data tersebut,

Biaya foto copy atas permintaan data oleh pemohon akan ditanggung oleh pemohon informasi itu sendiri

Layanan Informasi Publik

Penangan pengaduan dapat dilakukan melalui :

Telephone : 06277433054

Website : eppid.pakpakbharatkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID)"