Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Desa;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP-el;
  4. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah disahkan/ditandatangani oleh Camat;
  5. Fotocopy surat nikah yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang bercerai;
  6. Pas photo ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar;
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  8. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Petugas akan memproses penerbitan surat Keterangan Pindah WNI;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI untuk dilaporkan ke Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi tujuan serta menandatangani bukti penerimaan produk;

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi"