Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Desa;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP-el;
  4. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan); 6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap di Kecamatan;
  2. Petugas di Kecamatan akan memproses penerbitan KK dan KTP-el yang bersangkutan dengan alamat baru;
  3. Pemohon menerima KK dan KTP-el dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Satu Hari Sejak Persyaratan dinyatakan lengkap

Semua Pelayanan ADMINDUK Tidak dipungut BIAYA

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Nama Petugas : Effih, ST., MT

Nomor Kantor : (0737) 71307

HP : 081386006137

Email : Email : disdukcapil@mukomukokab.go.id

Website : http://disdukcapil.mukomukokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten"