Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi Akta Kematian
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah
  5. Fotokopi KTP Ketua RT RW
  6. Fotokopi Buku Nikah
  7. Fotokopi KTP Saksi 2 Orang
  8. Fotokopi KTP Semua Ahli Waris
  9. Fotokopi KK Semua Ahli Waris
  10. Fotokopi Akte Kelahiran Semua Ahli Waris
  11. Materai Rp.6000,- ( 3 Lembar )

  1. Pemohon mengantri
  2. Menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"