Layanan Dapodik (Pengimputan/ Penghapusan)

  1. Berstatus sebagai siswa dan guru SMK - SMTI Banda Aceh
  2. Tersedianya ijazah, transkrip nilai, SK Jam Mengajar (khusus guru)
  3. Tersedianya ijazah SMP, KK, akte kelahiran (khusus siswa)
  4. Tersedianya surat keterangan dari sekolah tujuan (bagi siswa yang pindah)
  5. Tersedianya jumlah rombongan belajar
  6. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  7. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  8. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan
  9. Tersedianya sarana prasarana pendukung kegiatan

  1. 1. Siswa/guru menyiapkan dokumen persyaratan penginputan data dapodik atau surat keterangan dari sekolah baru untuk penghapusan data dapodik 2. Siswa/guru hadir ke sekolah dan menjumpai Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran 3. Siswa/guru menyerahkan dokumen persyaratan (penginputan) atau menyerahkan surat surat keterangan dari sekolah baru (penghapusan) kepada operator 4. Operator memberikan pernyataan kepada guru/siswa bahwa data selesai diinput (penginputan) atau memberikan pernyataan kepada guru/siswa bahwa data telah dihapus dari system SMK – SMTI Banda Aceh dan dipersilahkan menghubungi operator dapodik di sekolah baru. (untuk kasus tertentu, operator dapodik SMK – SMTI Banda Aceh mengeluarkan surat pengantar kepada operator dapodik sekolah baru atau cukup dengan koordinasi antaroperator dapodik antarsekolah)

Hasil penginputan/penghapusan pada aplikasi bisa mencapai 3 hari kerja karena operator rangkap jabatan

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Rekap formulir dan dokumen pendukung siswa/guru (penginputan) 2. Surat pindah siswa (penghapusan) 3. Hasil penginputan/penghapusan data pada aplikasi

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dapodik (Pengimputan/ Penghapusan)"