Penerbitan Izin Reklame Skala Kecil

  1. Fc KTP
  2. Papan reklame yang akan dipasang menempel pada bangunan dan non konstruksi dengan satu sudut pandang, tinggi maximal 3 meter
  3. Ukuran papan reklamae maximal 2 m x 1 m
  4. untuk pemasangan dihalaman kantor pemerinth/dirumah perorangan harus ada rekomendasi dari kepala kantor/pemilik rumah tersebut
  5. untuk reklame spanduk/selebaran agar disampaikan ke kantor BP2KAD untuk mendapatkan pengesahan
  6. untuk pemasangan reklame secara bersamaan di lebih dari 1 kecamatan menjadi kewenangan BP2KAD

  1. Menerima permohonan izin reklame skala kecil
  2. mencatat surat dalam buku agenda perijinan dan mengecek berkas
  3. memeriksa lokasi lapangan dan memproses izin/SK
  4. mengajukan kepada camat untuk pemberian rekomendasi/ijin
  5. membubuhi stempel dan membayar di kasir
  6. menyerahkan surat izin reklame skala kecil

3 Hari kerja

Jalan negara

1. Besar Rp. 14.400 x luas reklame pertahun

2. Sinar Rp 17.600 x luas reklame per tahun

Jalan kabupaten

1. Besar Rp. 11.700 x luas reklame pertahun

2. Sinar Rp. 14.300 x luas reklame per tahun

Surat Izin Reklame Skala Kecil

Kotak saran

wa/sms 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Reklame Skala Kecil"