Pelayanan Rekam Medik

  1. Membawa KTP Asli (Wajib)
  2. Membawa Kartu Keluarga (Wajib)
  3. Membawa Kartu KIS (Wajib)
  4. Membawa Surat Rujukan (Bila ada)

  1. Pasien/Keluarga Pasien mendaftarkan pasien dipendaftaran (Petugas rekam medik) IGD
  2. Meminta KTP, KK, Kartu KIS (wajib) dan Rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (bila ada).
  3. Bila pasien tidak membawa identitas, maka pasien/keluarga pasien wajib mengisi formulir pendaftaran pasien sementara.
  4. Petugas Rekam Medik mengimput data pasien dan menyiapkan berkas rekam medik pasien
  5. Bagi pasien yang hanya rawat jalan saja, petugas rekam medik (pendaftaran) menginformasikan kepada pasien tentang GENERAL CONSENT (Formulir persetujuan umum) dan ditandatangani pasien/keluarga pasien bila setuju.
  6. Bagi pasien yang akan di rawat inap, petugas rekam medik (pendaftaran) mengarahkan keluarga pasien ke petugas ADMITION SERVICE (Petugas admisi-pemberi informasi).
  7. Petugas Rekam Medik menyerahkan berkas Rekam Medik Pasien kepada petugas IGD yang menangani pasien tersebut.

Waktu dihitung ketika Dokter memberikan memo kepada pasien/keluarga pasien untuk diserahkan kepada petugas rekam medik (pendaftaran) sampai berkas Rekam Medik pasien disampaikan kepada petugas IGD yang menangani pasien tersebut.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat

Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias.

Telpon. xxxxxx

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"