Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. 1. Formulir ( F1.08 ) yang telah diisi dan tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. KTP Asli
  3. 3. KK Asli dan Foto copy

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi Berkas
  3. Memberikan Paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf Kasie Pelayanan
  5. Penanda tanganan oleh Camat
  6. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindan Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan Yang Terdapat di Kecamatan Waru :

Alamat : Jl. Raya Waru  Kec. Waru

Telp : (0324) 510242

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk "