Surat Keterangan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotocopy
  3. Membawa KTP el asli dan Fotocopy (bagi pelapor)
  4. Fotocopy Surat Keterangan dari Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan
  5. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko surat Akte Kelahiran dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko surat Akte Kelahiran oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko surat Akte Kelahiran siap dibawa ke Kecamatan

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-3 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 10 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 2 Meni

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Akta Kelahiran"