Pelayanan Persalinan

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS, KCS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Buku KIA
  6. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Klien mengambil nomor antrian pada mesin antrian dengan menyentuh nomor pada layar komputer sesuai dengan ketentuan yang ada;
  2. Klien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas Pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, Kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama
  4. Petugas mencarikan rekam medik dan mengantarnya ke ruang pelayanan Persalinan
  5. Petugas pelayanan Persalinan memanggil nama dan alamat klien
  6. Petugas melakukan anamnesa baik secara auto anamnesa maupun alloanamnesa
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ( Tanda- tanda vital, kontraksi dan leopold )
  8. Petugas melakukan pemeriksaan dalam
  9. Petugas memberitahu hasil pemeriksaan kepada ibu dan keluarga
  10. Petugas mengobservasi kemajuan persalinan
  11. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di lembar partograf
  12. Petugas memastikan tanda dan gejala kala II (teknus, perjol, mika)
  13. Petugas mematahkan ampul Oksitosin 10 IU, spuit dibuka, masukkan ke dalam wadah partus set
  14. Petugas menolong menggunakan APD
  15. Petugas melakukan VT untuk memastikan pembukaan lengkap
  16. Petugas bila selaput ketuban belum pecah, lakukan pemecahan ketuban
  17. Petugas mencelupkan tangan yang bersarung tangan ke dalam larutan klorin 0,5 sarung tangan dibuka
  18. Petugas memeriksa DJJ
  19. Petugas memimpin ibu meneran
  20. Petugas memasang alas bokong
  21. Petugas memakai sarung tangan DTT pada kedua tangan
  22. Petugas melahirkan kepala, bila didapatkan mekonium pada air ketuban, segera setelah kepala lahir lakukan penghisapan pada mulut dan hidung janin menggunakan slym de lee
  23. Petugas mengusap muka janin dari lendir dan darah dengan menggunakan kain kasa
  24. Petugas memeriksa belitan tali pusat
  25. Petugas menunggu hingga kepala janin putar paksi luar
  26. Petugas melahirkan badan dan tungkai
  27. Petugas menangani bayi baru lahir keringkan bayi, potong tali pusat
  28. Palpasi abdominal untuk memastikan tidak ada janin kedua.
  29. Beri penjelasan pada ibu bahwa akan dilakukan injeksi pada paha.
  30. Injeksi Oksitosin 10 IU IM pada bagian lateral dari paha ibu kira-kira 1/3 atas paha dalam waktu 2 menit dari kelahiran bayi.
  31. Pindahkan klem tali pusat diujung, tempatkan kira-kira 5-10 cm dari vulva.
  32. Lakukan penegangan tali pusat terkendali (PTT) dengan cara:Letakkan tangan kiri di atas simfisis,Tegangkan tali pusat dengan tangan kanan,Dorong uterus ke arah dorsokranial pada saat ada his dan terlihat tanda-tanda pelepasan plasenta, sementara tangan kanan menegangkan tali pusatBila dalam waktu 15 menit uterus tidak berkontraksi, ulangi pemberian Oksitosin 10 IU.
  33. Keluarkan plasenta
  34. Setelah plasenta lahir, segera tangan kiri melakukan masase fundus uteri dengan gerakan melingkar sampai uterus berkontraksi
  35. Sementara itu tangan kanan melakukan pemeriksaan kelengkapan plasenta dan selaput ketuban
  36. Tempatkan plasenta pada wadah yang telah disediakan
  37. Petugas melepaskan sarung tangan pada larutan klorin
  38. Petugas jaga melakukan pemeriksaan kembali tanda-tanda vital,tingi fundus uteri,kontraksi,kandung kemih,perdarahan
  39. Petugas jaga melakukan pencatatan kondisi ibu dan membuat laporan
  40. Petugas jaga melakukan penulisan rencana pengobatan,tindakan yang masih diperlukan dalam asuhan lanjutan
  41. Petugas jaga memberitahu kepada ibu dan keluarganya bahwa tindakan telah selesai
  42. Petugas jaga melakukan pemantauan ibu hingga 12 jam pasca tindakan.
  43. Petugas melakukan Pendokumentasian
  44. Petugas mengijinkan ibu dan bayi pulang apabila dalam 12 jam ibu dan bayi sehat dan normal

Ibu hamil anak pertama maksimal 20 jam

Ibu hamil anak kedua dan seterusnya maksimal 16 jam

Merujuk pada Perda No. 4 tahun 2011

Klien terlayani Persalinannya sesuai dengan standart

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Secara  langsung;
  2. SMS / WA , Kotak saran, Face book
  3. Pertemuan /Lintas sektor

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Kunjungan rumah
  4. Papan tanggapan
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai dengan bidang masing – masing :

  1. Admen ke ketua Pokja Admen
  2. UKM ke Ketua Pokja UKM
  3. UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Saran;
  3. Telepon / HP
  4. Komputer;
  5. Kendaraan roda 2 atau 4.
  6. Papan Tanggapan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah  :

  1. Ketua Pokja Admen
  2. Ketua Pokja UKM
  3. Ketua Pokja UKP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"