Rekomendasi Pembuatan KTP el

  1. 1. Mengisi formulir ( F1.07 ) yang telah diisi dan tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi Berkas
  3. Memberikan Paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon datang sendiri
  2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan
  4. Petugas mencatat dalam buku register
  5. Pelaksanaan perekamam KTP
  6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil
  7. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan Yang Terdapat di Kecamatan Waru :

Alamat : Jl. Raya Waru  Kec. Waru

Telp : (0324) 510242

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan KTP el"