Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
  3. Membawa bukti pendukung (contoh : Ijazah terakhir / Surat Nikah / Akte Kelahiran)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko Biodata, dan surat permohonan pembuatan KK Baru dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko dan Surat permohonan oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko dan Surat permohonan siap dibawa ke kecamatan

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-3 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 10 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 2 Meni

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga"