Pelayanan Rawat Inap

  1. persyaratan untuk mendapatkan pelayanan:1. membawa fotocopi KTP 2. membawa fotocopi KK 3. membawa kartu BPJS 4. membawa surat rujukan dari faskes pertama

  1. 1. pasien datang mendaftar ke bagian skrining 2. pasien menunggu di ruang rekam medik untuk dilakukan registrasi, jika pasien BPJS mencetak Eligibilitas Peserta dan pasien umum langsung ke poliklinik 3. pasien yang mempunyai indikasi untuk pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke pelayanan penunjang(laboratorium, Radiologi,Fisioterapi, konsultasi gizi) 4. hasil pemeriksaan penunjang diserahkan kembali ke poliklinik, jika indikasi rawat inap maka dikeluarkan instruksi rawat inap oleh DPJP untuk masuk ke ruang rawat inap, ICU, NICU. 5. pasien yang sudah diinstruksikan pulang berobat jalan, jika pasien umum menyelesaikan administrasi di bagian kasir dan pasien BPJS tidak perlu ke kasir

3 Hari

biaya tarif untuk pasien umum dihitung berdasarkan dengan lama Rawat Inap,tindakan yang dilakukan selama rawat inap,pemeriksaan penunjang yang dilakukan, dan obat-obatan yang diberikan.

poliklinik gigi, poliklinik penyakit dalam, poliklinik anak, poliklinik THT, fisioterapi, poliklinik bedah, poliklinik obgyn, poliklinik jiwa, poliklinik paru, Laboratorium, Radiologi dan EKG

penanganan pengaduan diarahkan kebagian handling complain dan CASE MANAGER 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"