Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali, jika telah lengkap langsung diserahkan ke operator untuk di cetak Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) "