Penerbitan Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat

  1. Surat Pengantar Permohonan Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy Rekomendasi dari Puskesmas

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali, jika telah lengkap langsung diserahkan ke operator untuk di cetak Surat Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Apotik/Toko Obat

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store