Pelayanan Gawat Darurat

  1. persyaratan untuk mendapatkan pelayanan; 1. fotocopy KTP 2. fotocopy KK 3. kartu BPJS 4. surat rujukan dari faskes pertama

  1. prosedur pelayanan: 1. pasien masuk dan diberikan pelayanan di UGD dan keluarga melakukan registrasi/pendaftaran dengan melengkapi KTP,KK,KARTU JAMINAN KESEHATAN. 2. Pasien jika memerlukan pemeriksaan penunjang, akan dirujuk ke pelayanan penunjang (Laboratorium, Radiologi,Fisioterapi) 3. jika pasien ada indikasi rawat inap, akan ditransfer ke ruang rawat inap, ICU atau NICU 4. jika pasien tidak ada indikasi rawat inap, maka pasien dianjurkan untuk berobat jalan 5. jika pasien pulang diarahkan ke bagian farmasi untuk pengambilan obat 6. setelah itu, jika pasien umum akan menyelesaikan administrasi di kasir, dan pasien BPJS tidak perlu ke kasir.

pasien datang (datang sendiri, rujukan dokter atau rujukan puskesmas) keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, pasien  diberikan pelayanan Gawat Darurat di UGD kemudian dilakukan pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Radiologi, kemudian hasil dari pemeriksaan penunjang akan dikembalikan ke UGD untuk di analisis dokter,  jika pasien ada indikasi Rawat Inap akan ditransfer ke ruang rawat inap,ICU atau NICU atau jika membutuhkan fasilitas kesehatan  dan SDM yang tidak ada di RSUD Aek Kanopan maka pasien  akan disarankan untuk dirujuk ke RS lain.

jika pasien tidak ada indikasi rawat inap/ tidak bersedia rawat inap/ pulang atas permintaan sendiri, maka diarahkan ke apotik dan menyelesaikan administrasi ke kasir.

pasien datang dengan status umum, akan dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan tarif pelayanan yang didapatkan, tetapi jika pasien datang dengan status jaminan kesehatan  (BPJS) tidak akan dikenakan tarif. 

poliklinik gigi, poliklinik penyakit dalam, poliklinik anak, Poliklinik THT, fisioterapi, Poliklinik bedah, poliklinik obgyn,poliklinik jiwa, radiologi, laboratorium dan EkG

penanganan pengaduan akan diarahkan ke bagian handling complain dan CASE MANAGER

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"