pasien datang (datang sendiri, rujukan dokter atau rujukan puskesmas) keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, pasien diberikan pelayanan Gawat Darurat di UGD kemudian dilakukan pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Radiologi, kemudian hasil dari pemeriksaan penunjang akan dikembalikan ke UGD untuk di analisis dokter, jika pasien ada indikasi Rawat Inap akan ditransfer ke ruang rawat inap,ICU atau NICU atau jika membutuhkan fasilitas kesehatan dan SDM yang tidak ada di RSUD Aek Kanopan maka pasien akan disarankan untuk dirujuk ke RS lain.
jika pasien tidak ada indikasi rawat inap/ tidak bersedia rawat inap/ pulang atas permintaan sendiri, maka diarahkan ke apotik dan menyelesaikan administrasi ke kasir.
pasien datang dengan status umum, akan dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan tarif pelayanan yang didapatkan, tetapi jika pasien datang dengan status jaminan kesehatan (BPJS) tidak akan dikenakan tarif.
poliklinik gigi, poliklinik penyakit dalam, poliklinik anak, Poliklinik THT, fisioterapi, Poliklinik bedah, poliklinik obgyn,poliklinik jiwa, radiologi, laboratorium dan EkG
penanganan pengaduan akan diarahkan ke bagian handling complain dan CASE MANAGER
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store