Penerbitan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan

  1. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis/Kesehatan dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR)
  7. Fotocopy Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali, jika telah lengkap langsung diserahkan ke operator untuk di cetak Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan"